TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI MADRASAH
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI ORGANISASI MADRASAH
1. Tugas Kepala Madrasah
Kepala Madrasah mempunyai tugas mengatur
pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran madrasah, seperti :
a.
Mengatur penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran di madrasah.
b.
Mengatur penyelenggaraan urusan
Tata Usaha Madrasah
c.
Mengatur penyelenggaraan urusan
kepegawaian.
d.
Mengatur penyelenggaraan urusan
keuangan Madrasah
e.
Mengatur penyelenggaraan urusan sarana dan prasarana Madrasah.
f.
Mengatur penyelenggaraan urusan
Rumah Tangga Madrasah
g.
Mengatur penyelenggaraan urusan
asrama.
h.
Mengatur penyelenggaraan urusan
perpustakaan dan laboratorium madrasah.
i.
Mengatur pembinaan kesiswaan.
j.
Membina hubungan antara pimpinan,
guru, dan siswa.
k.
Menyelenggarakan hubungan dengan
orang tua siswa dan masyarakat.
l.
Melakukan pengendalian pelaksanaan
seluruh kegiatan madrasah.
m.
Melakukan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
2. Tugas Wakil Kepala Urusan
Kurikulum
a.
Menyusun jadwal kegiatan madrasah.
b.
Menyusun jadwal pembagian tugas
mengajar guru.
c.
Menyusun jadwal pelajaran.
d.
Menyusun evaluasi belajar.
e.
Menyusun laporan pelaksanaan KBM
secara berkala.
f.
Melaksanakan pembinaan
administrasi Guru.
g.
Melaksanakan koordinasi kerja
dengan Wali kelas, Guru, dan madrasah lain.
h.
Mengkordinir pelaksanaan MGMP.
i.
Mengkordinir buku pengangan Guru.
3. Tugas Wakil Kepala Urusan
Kesiswaan
a.
Menyususn program pembinaan
siswa/Osis.
b.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan
dan pengendalian kegiatan siswa.
c.
Memberikan pengarahan kepada
pengurus Osis dalam berorganisasi.
d.
Membimbing pelaksanaan Upacara
Bendera, peringatan hari besar nasional.
e.
Melakukan pengecekan pelaksanaan
tata tertib madrasah.
f.
Melakukan pengecekan absensi siswa
dan penyelesaiannya.
g.
Mengatur pembagian kelas.
h.
Melaksanakan pengawasan terhadap
siswa yang tinggal di asrama, kost di sekitar madrasah.
4. Tugas wakil kepala urusan
sarana dan prasarana
a.
Menyusun rencana kebutuhan sarana
kantor termasuk laboratorium, perpustakaan dan asrama.
b.
Menyiapak kebutuhan perlengkapan
madrasah/kantor termasuk laboratorium, perpustakaan dan asrama.
c.
Mengatur penggunaan serta
pemeliharaan alat pelajaran/peraga tiap mata pelajaran.
d.
Menginventarisir sarana dan prasarana madrasah.
e.
Melakukan pemeliharaan terhadap
barang inventaris madrasah.
f.
Menyusun daftar barang inventaris
yang akan di hapus.
g.
Memelihara dan mengatur keindahan
madrasah.
h.
Mengatur penempatan kendaraan di
madrasah.
i.
Melaksanakan tugas lain dari
atasan.
5. Tugas Wakil Kepala Urusan
Hubungan Dengan Masyarakat.
a.
Mengatur pelaksanaan pelayanan kepada tamu.
b.
Menciptakan hubungan yang harmonis
antara pimpinan, guru daan siswa.
c.
Menginformasikan segala keputusan
yang dibuat madrasah kepada orang tua siswa dan masyarakat.
d.
Melaksanakan tugas lain dari
atasan.
6. Tugas Guru
Tugas
pokok guru adalah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di madrasah sesuai
dengan mata pelajaran yang diampunya, secara garis besar mencakup :
a.
Menciptakan ssituasi dan kondisi
yang sehat dan dinamis yang dapat menunjang kegiatan belajar dan mengajar.
b.
Menyusun perangkat pembelajaran.
c.
Melaksanakan kegiatan belajar dan
mengajar.
d.
Membantu mengarahkan minat dan
bakat siswa.
e.
Melaksanakan tugas lain dari
atasan.
f.
Membuat laporan pelaksanaan dan
hasil kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukan.
7. Tugas Tata Usaha
a.
Menerima, mencatat, dan meneruskan
surat masuk dan keluar.
b.
Mengatur, memeliharan dan
mengamankan arsip.
c.
Menghimpun peraturan
perundang-undangan, SK, instruksi dan edaran.
d.
Mempersiapkan absensi pegawai,
guru dan siswa.
e.
Membuat statistik kegiatan
madrasah.
f.
Melaksanakan urusan kepegawaian
yang meliputi :
1.
Mengurus dan memelihara File
pegawai menurut NIP dan abjad.
2.
Memlakukan pengisian buku pegawai
dan guru.
3.
Menyiapak mutasi pegawai dan guru.
4.
Menyiapak konsep kenaikan gaji
berkala pegawai dan guru.
5.
Menyiapak rencana cuti pegawai dan
guru.
6.
Merencakan kesejahteraan pegawai
dan guru.
7.
Menyiapkan rencana karier pegawai
dan guru.
g.
Melakukan urusan keuangan
madrasah, meliputi :
1.
Menyiapkan rencana keuangan
madrasah.
2.
Mengelola penggunaan keuangan
madrasah.
3.
Membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan madrasah.
h.
Melakukan tugas lain yang
diberikan atasan.
i.
Menyiapkan laporan bulanan dan
semester.
8. Tugas tenaga Bimbinga
Penyuluhan
a.
Menyusun program BP/BK.
b.
Menangani BP dab BK.
c.
Memberikan layanan BP/BK kepada
siswa.
d.
Memberikan layanan kepada lulusa
madrasah dalam melanjutkan sekolah.
e.
Mengadakan penilaian tentang
pelaksanaan BP/BK.
f.
Membuat laporan secara berkala
tentang pelaksanaan BP/BK.
g.
Menyusun statistik hasil evaluasi
BP/BK.
h.
Mengadakan koordinasi dengan wali
kelas, guru, wakil kepala urusan kesiswaan dan orang tua/wali siswa.
9. Tugas Tenaga Perpustakaan.
a.
Merencanakan pengadaan buku
perpustakaan.
b.
Mengurus pelayanan perpustakaan.
c.
Merencakan pengembangan
perustakaan.
d.
Pengadministrasian perpustakaan.
e.
Menyusun laporan.
10. Tugas Tenaga Laboratorium.
a.
Memelihara alat-alat praktikum.
b.
Merencanakan kegatan praktikum.
c.
Merencanakan kebutuhan alat-alat
praktikum.
d.
Menginvetarisir alat-alat.
e.
Menyusun laporan.
11. Tugas Pembina
Extrakurikuler
a.
Mengelola pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler sesuai dengan bidangnya.
b.
Melaksanakan tugas sesuai dengan
bidangnya.
c.
Melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
12. Tugas Wali Kelas
a.
Memberikan layanan BP/BK kepada
siswa.
b.
Menyusun laporan keadaan kelas
pada awal dan akhir tahun.
c.
Mencatat jumlah kehadiran siswa
harian, mingguan, dan bulanan.
d.
Membimbing pelaksanaan 5K bagi
kelasnya.
e.
Mengisi buku leger dan raport.
f.
Membagikan, mengumpulkan, dan
mengamankan buku raport.
g.
Mengisi buku pribadi siswa.
h.
Mengadakan komunikasi dengan orang
tua / wali siswa.
13. Tugas Siswa
a.
Melaksanakan kegiatan belajar yang
ditetapkan oleh madrasah.
b.
Melaksanakan tata tertib madrasah.
c.
Melaksanakan kegiatan kesiswaan.
Komentar
Posting Komentar